Cara Mendownload Espt Pph Badan
Bagi wajib pajak cara melakukan pelaporan spt tahunan untuk
pph badan dapat dilakukan dengan 2 cara. Salah satunya adalah dengan melaporkan
spt tahunan pph badan dengan aplikasi espt.
Untuk dapat menggunakan aplikasi espt ini sebelumnya wajib
pajak terlebih dahulu harus mendownload aplikasi e spt yang dibuat oleh
direktorat jenderal pajak. Aplikasi ini digunakan untuk melakukan pelaporan spt
tahunan untuk perusahaan yang memiliki pembukuan.
Sekilas tentang Aplikasi Espt pph Badan
Sebelum lebih lanjut membahas mengenai espt pph badan
ada baiknya sekilas mengenal tentang e spt. Sebenarnya espt ini penggunaannya
untuk melakukan pelaporan pph badan yang dilakukan dengan cara online
oleh semua wajib pajak.
Pelaporan spt badan dengan cara online ini dapat dilakukan
dengan mudah oleh semua wajib pajak dengan menggunakan software espt. Selain
itu bisa juga dengan menggunakan file CSV untuk melaporkan semua jenis pajak
dengan cara online melalui DJP
Lalu sebenarnya apa sih yang disebut dengan espt? Espt ini merupakan kependekan dari elektronik SPT yang merupakan sebuah program untuk melakukan pelaporan espt pph badan yang pelaporannya dilakukan dengan espt.
Espt ini peruntukannya hanya bisa digunakan oleh wajib
pajak yang memakai e faktur untuk pelaporan spt ppn. Selain itu hanya bisa
digunakan oleh wajib pajak yang melakukan pelaporan spt dengan cara online.
Begini Cara Penggunaan Layanan eSPT Online
Untuk dapat menggunakan layanan espt pph badan online
ini ada beberapa hal yang sebaiknya perlu dilakukan oleh wajib pajak. Berikut
ini ada beberapa langkah untuk dapat menggunakan e spt dengan cara online.
Melakukan Download eSPT Pph Badan
Hal pertama yang perlu dilakukan oleh wajib pajak adalah
dengan mendownload espt pph badan. Setelah aplikasi ini terdownload maka wajib
pajak baru dapat menggunakannya untuk pelaporan ke kantor pelayanan pajak.
Mulai Melakukan Pengisian e SPT Pph Badan
Hal kedua yang sebaiknya harus dilakukan wajib pajak adalah
dengan melakukan pengisian espt pph badan. Caranya wajib pajak bisa
langsung masuk ke espt memakai username dan password yang sebelumnya sudah
dibuat terlebih dahulu oleh wajib pajak.
Baca Juga : Mengenal Apa itu PPh Pasal 26 Beserta Perhitungan Lengkapnya, Kamu Wajib Tahu!
Melakukan Pembuatan SPT Baru
Langkah berikutnya yang harus dilakukan adalah dengan
melakukan pembuatan SPT baru. Caranya bisa dilakukan dengan langkah langkah
sebagai berikut, yuk disimak ulasan lengkapnya.
·
Sebelum
melakukan pengisian espt pph badan terlebih dahulu harus membuat SPT
baru
·
Caranya wajib
pajak langsung pilih tombol buat SPT baru
·
Lanjutkan
dengan memilih tahun pajak dan langsung isikan.
·
Kemudian
langsung masuk ke menu program untuk membuat SPT baru
·
Setelah itu
tuliskan tahun pajak yang hendak dilaporkan pada espt pph badan.
·
Kemudian
langsung klik buat maka otomatis akan langsung memproses untuk membuat SPT.
·
Setelah
membuat spt baru kemudian lanjutkan dengan melakukan pengisian SPT. Carangan
dengan langsung menginput data yang ada pada lampiran khusus.
·
Lanjutkan
dengan melakukan penginputan data pada lampiran I – VI.
·
Kemudian
lanjutkan dengan menginput SPT induk
·
Setelah itu
langsung mengisi transkrip kutipan elemen laporan keuangan untuk espt pph
badan.
·
Kemudian
langsung melanjutkan dengan melakukan pengisian daftar surat setoran pajak.
·
Setelah itu
lanjutkan dengan membuat CSV dan lanjutkan untuk melakukan pencetakan SPT
dengan cara langsung print.
Sebelum menggunakan e spt berikut ini ada beberapa hal yang
wajib untuk diketahui oleh para wajib pajak. Hal hal apa saja yang perlu
diperhatikan, berikut ini beberapa penjelasannya, yuk mari disimak.
·
Memperhatikan
masa berlakunya sertifikat elektronik jangan sampai kadaluarsa.
·
Sertifikat
elektronik ini wajib ada karena sebagai syarat untuk memperoleh layanan pajak
elektronik yaitu espt pph badan.
·
Sertifikat
elektronik juga berkaitan erat dengan kewajiban terhadap pajak pertambahan
nilai contohnya penggunaan aplikasi e faktur dan lainnya
·
Masa berlaku
sertifikat elektronik hanya 2 dua tahun saja semenjak diterbitkan
Direktorat Jenderal Pajak kemudian harus dilakukan perpanjangan lagi.
·
Dengan adanya
sertifikat elektronik ini maka dapat berfungsi untuk menghindari terjadinya
kegagalan penerbitan faktur pajak yang dilakukan oleh wajib pajak itu sendiri.
Demikian informasi singkat mengenai espt pph badan. Semoga informasi dan
penjelasan ini dapat bermanfaat bagi para wajib pajak yang sedang membutuhkan
informasi mengenai cara download e spt untuk pph badan.