Cara Mendownload Espt Pph Badan

Bagi wajib pajak cara melakukan pelaporan spt tahunan untuk pph badan dapat dilakukan dengan 2 cara. Salah satunya adalah dengan melaporkan spt tahunan pph badan dengan aplikasi espt.


Untuk dapat menggunakan aplikasi espt ini sebelumnya wajib pajak terlebih dahulu harus mendownload aplikasi e spt yang dibuat oleh direktorat jenderal pajak. Aplikasi ini digunakan untuk melakukan pelaporan spt tahunan untuk perusahaan yang memiliki pembukuan.



Sekilas tentang Aplikasi Espt pph Badan


Sebelum lebih lanjut membahas mengenai espt pph badan ada baiknya sekilas mengenal tentang e spt. Sebenarnya espt ini penggunaannya untuk melakukan pelaporan pph badan yang dilakukan dengan cara online oleh semua wajib pajak.


Pelaporan spt badan dengan cara online ini dapat dilakukan dengan mudah oleh semua wajib pajak dengan menggunakan software espt. Selain itu bisa juga dengan menggunakan file CSV untuk melaporkan semua jenis pajak dengan cara online melalui DJP


Lalu sebenarnya apa sih yang disebut dengan espt? Espt ini merupakan kependekan dari elektronik SPT yang merupakan sebuah program untuk melakukan pelaporan espt pph badan yang pelaporannya dilakukan dengan espt.


Espt ini peruntukannya hanya bisa digunakan oleh wajib pajak yang memakai e faktur untuk pelaporan spt ppn. Selain itu hanya bisa digunakan oleh wajib pajak yang melakukan pelaporan spt dengan cara online.


Begini Cara Penggunaan Layanan eSPT Online


Untuk dapat menggunakan layanan espt pph badan online ini ada beberapa hal yang sebaiknya perlu dilakukan oleh wajib pajak. Berikut ini ada beberapa langkah untuk dapat menggunakan e spt dengan cara online.


Melakukan Download eSPT Pph Badan


Hal pertama yang perlu dilakukan oleh wajib pajak adalah dengan mendownload espt pph badan. Setelah aplikasi ini terdownload maka wajib pajak baru dapat menggunakannya untuk pelaporan ke kantor pelayanan pajak.


Mulai Melakukan Pengisian e SPT Pph Badan


Hal kedua yang sebaiknya harus dilakukan wajib pajak adalah dengan melakukan pengisian espt pph badan. Caranya wajib pajak bisa langsung masuk ke espt memakai username dan password yang sebelumnya sudah dibuat terlebih dahulu oleh wajib pajak.


Baca Juga : Mengenal Apa itu PPh Pasal 26 Beserta Perhitungan Lengkapnya, Kamu Wajib Tahu!


Melakukan Pembuatan SPT Baru


Langkah berikutnya yang harus dilakukan adalah dengan melakukan pembuatan SPT baru. Caranya bisa dilakukan dengan langkah langkah sebagai berikut, yuk disimak ulasan lengkapnya.


·         Sebelum melakukan pengisian espt pph badan terlebih dahulu harus membuat SPT baru

·         Caranya wajib pajak langsung pilih tombol buat SPT baru

·         Lanjutkan dengan memilih tahun pajak dan langsung isikan.

·         Kemudian langsung masuk ke menu program untuk membuat SPT baru

·         Setelah itu tuliskan tahun pajak yang hendak dilaporkan pada espt pph badan.

·         Kemudian langsung klik buat maka otomatis akan langsung memproses untuk membuat SPT.

·         Setelah membuat spt baru kemudian lanjutkan dengan melakukan pengisian SPT. Carangan dengan langsung menginput data yang ada pada lampiran khusus.

·         Lanjutkan dengan melakukan penginputan data pada lampiran I – VI.

·         Kemudian lanjutkan dengan menginput SPT induk

·         Setelah itu langsung mengisi transkrip kutipan elemen laporan keuangan untuk espt pph badan.

·         Kemudian langsung melanjutkan dengan melakukan pengisian daftar surat setoran pajak.

·         Setelah itu lanjutkan dengan membuat CSV dan lanjutkan untuk melakukan pencetakan SPT dengan cara langsung print.


Sebelum menggunakan e spt berikut ini ada beberapa hal yang wajib untuk diketahui oleh para wajib pajak. Hal hal apa saja yang perlu diperhatikan, berikut ini beberapa penjelasannya, yuk mari disimak.


·         Memperhatikan masa berlakunya sertifikat elektronik jangan sampai kadaluarsa.

·         Sertifikat elektronik ini wajib ada karena sebagai syarat untuk memperoleh layanan pajak elektronik yaitu espt pph badan.

·         Sertifikat elektronik juga berkaitan erat dengan kewajiban terhadap pajak pertambahan nilai contohnya penggunaan aplikasi e faktur dan lainnya

·         Masa berlaku sertifikat elektronik hanya 2 dua tahun saja semenjak diterbitkan  Direktorat Jenderal Pajak kemudian harus dilakukan perpanjangan lagi.

·         Dengan adanya sertifikat elektronik ini maka dapat berfungsi untuk menghindari terjadinya kegagalan penerbitan faktur pajak yang dilakukan oleh wajib pajak itu sendiri.


Demikian informasi singkat mengenai espt pph badan. Semoga informasi dan penjelasan ini dapat bermanfaat bagi para wajib pajak yang sedang membutuhkan informasi mengenai cara download e spt untuk pph badan.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel