Mengenal Apa Itu PPh Pasal 26 Beserta Perhitungan Lengkapnya, Kamu Wajib Tahu!
Belakangan ketika menteri keuangan menyatakan bahwa bisnis digital akan dikenakan pajak, ramai sekali terjadi kontroversi. Padahal sesuai dengan PPh dalam pasal 26, semua usaha baik itu di dalam atau luar negeri wajib untuk dikenakan pajak.
PPh
terkait pasal 26 adalah pasal yang mengatur pajak terkait dengan wajib pajak
luar negeri (WPLN). Segala badan usaha yang melakukan transaksi dan pembayaran seperti gaji, bunga, dividen dan
yang lainnya akan dikenakan pajak sesuai dengan aturan. Tarif pajak yang
dikenakan adalah sebesar 20%.
Subjek, Ketentuan Tarif dan Perhitungan PPh Pasal 26
Belum terbiasa membayar pajak penghasilan, apalagi belum familiar dengan istilah perhitungan pajak ini pastinya akan merasa bingung. Agar tidak bingung lagi, mari belajar bersama tentang PPh pasal 26 yang meliputi berbagai hal berikut ini;
Subjek PPh Pasal 26
Merujuk pada peraturan perundang-undangan nomor 36 tahun 2006 tentang pajak penghasilan, terdapat beberapa orang yang termasuk wajib untuk membayar pajak sesuai dengan tarif yang diberlakukan. Baik itu individu atau usaha yang ada di dalam atau luar negeri.
Mereka yang terkena PPh pasal 26 adalah individu yang tidak tinggal di Indonesia atau individu yang bertempat tinggal tak lebih dari 183 hari selama satu tahun di Indonesia. Begitu pula dengan perusahaan yang tidak dibangun atau berada di Indonesia yang menjalankan usaha BUT di Indonesia.
Subjek lainnya adalah individu yang tidak tinggal di Indonesia atau individu yang bertempat tinggal tidak lebih dari 183 hari selama setahun. Serta perusahaan yang tidak dibangun atau berada di Indonesia dan tidak mendapat pendapatan dari Indonesia melalui BUT Indonesia.
Dari uraian subjek pajak tersebut dapat disimpulkan bahwa pengusaha digital yang tidak berada di Indonesia dan tidak menjalankan usaha berdasar BUT, tetap diwajibkan dan termasuk dalam subjek PPh pasal 26.
Ketentuan Tarif PPh
Adapun tentang ketentuan tarif PPh dalam pasal 26 adalah sebesar 20% atas jumlah penghasilan kotor dari pendapatan yang diperoleh dari bunga, deviden yang di dalamnya termasuk ada diskonto dan insentif jaminan pembayaran pinjaman.
Pendapatan lain yang berasal dari royalti, insentif jasa, hadiah dan penghargaan, pensiunan serta perolehan keuntungan dari penghapusan utang juga termasuk pendapatan yang akan dikenakan PPh pasal 26.
Tidak hanya laba atau pendapatan kotor saja, laba bersih dari penjualan aset dan premi asuransi juga akan terkena ketentuan tarif PPh ini. Kriteria pajak ini juga meliputi penjualan saham dan Tax Treaty atau P3B antara Indonesia dan negara lain yang berada dalam perjanjian.
Baca Juga : Cara Ketahui Bukti Potong Pajak PPH 23/26 yang Baik dan Benar
Cara Perhitungan PPh
Agar lebih mudah memahami tentang PPh pasal 26 tentang ketentuan dan perhitungannya berikut akan dijabarkan lebih luas dengan cara ilustrasi perhitungan pajak yang bisa dipelajari dengan seksama;
a.
Kasus Pertama
PT
X memiliki perwakilan di luar negeri serta telah mengansurasikan bangunan
bertingkat tersebut pada perusahaan asuransi di luar negeri. Dengan membayar
sejumlah premi pada tahun sekian sebesar 1 miliar. Dengan demikian perhitungan
Pphnya adalah;
§ Perkiraan perhitungan penghasilan = Rp.1.000.000.000x50%=
Rp.500.000.000
§ PPh pasal 26 = 20% x Rp. 500.000.000 = Rp.100.000.000
(10% x Rp. 1.000.000.000)
Untuk memudahkan proses pembayaran pajak, bisa saja PT
X ikut asuransi melalui perusahaan yang ada di Indonesia. Dengan melakukan
pembayaran premi sejumlah Rp. 1 miliar, maka perusahaan tersebut hanya perlu
membayar Rp. 500.000.000. perhitungan PPh pasal 26 adalah;
Perkiraan penghasilan netto : 10% x Rp. 500.000.000 =
Rp. 50.000.000
PPh PT X adalah 20% x Rp. 50.000.000 = Rp. 10.000.000
(2% x Rp. 500.000.000)
b.
Kasus Kedua
Xxx
adalah orang asing berkebangsaan Inggris yang memegang saham sebesar 25% pada
PT XY. Pada tahun 2020 tuan xxx menjual seluruh saham sebesar 5 miliar kepada
orang Argentina. Anggap tak ada P3B antara Indonesia, Inggris dan Argentina,
maka perhitungannya adalah;
PPh pasal 26 sebesar 20% x 25% x Rp.5.000.000.000 = Rp. 250.000.000.
Demikianlah sekilas tentang pengertian PPh
pasal 26 beserta ketentuan dan tarif yang dikenakan.
Perhitungan pajak untuk penghasilan akan berbeda pada setiap individu
bergantung dari ketentuan yang telah dijabarkan di atas.