Cara Ketahui Bukti Potong Pajak PPH 23/26 yag Baik dan Benar
Sudah bukan lagi sesuatu yang asing ketika diketahui bahwa potong pajak sekarang sudah hisa kita akses buktinya melalui media digital. Sudah bukan lagi hal yang asing saat mengetahui bahwa cara mengetahui buktinya tidak lagi sesulit yang dibayangkan. Apa lagi alasan terkendala jarak? Sekarang sudah bukan jamannya!
Oleh karena itu, kami mengenalkan Anda pada bukti potong pajak. Bukti potong pajak ini bisa dijumpai pada suatu aplikasi canggih yang ada hubungannya dengan pajak online. Namun, karena sifatnya masih baru, mungkin saja masih banyak orang yang belum tahu caranya. Oleh karena itu, dengan membaca artikel ini Anda akan menemukan pencerahan.
Cara Ketahui Bukti Potong Pajak PPH 23/26
Pengertian Bukti Potong Pajak PPH 23/26
Bukti Potong Pajak PPH 23/26
saat sekarang sudah bisa diakses dengan mudahnya pada sebuah aplikasi
yang canggih dan tergolong memadai. Namun, sebelum terjun ke pembahasan lebih
lanjut, apa yang dimaksud dengan bukti potong pajak? Mungkin saja beberapa
orang ada yang berpikiran seputar bukti telah membayar pajak, namun orang yang
lain berbeda pendapat.
Oleh karenanya, Anda harus tahu duku maknanya. Jadi, seputar bukti potong pajak dan bahasan ini masih ada kaitannya dengan pajak penghasilan pasal 23 dan diatur dalam Undang-undang no 7 1983 dengan bahasan seputar pajak penghasilan. Kalau dilihat dari judulnya, harusnya Anda sudah tahu bahwa PPh ada PPh 23 ada pula yang 24.
Di samping itu, ada pula PPh 26. Di sini yang harus Anda ketahui adalah terkait maknanya yang berbeda. Maka nantinya bukti potong pajak penghasilan PPh 23/26 yang dihasilkan juga akan memunculkan perbedaan. Lantas apa makna dari kedua pajak penghasilan yang kabarnya berbeda tersebut?
Terkait pajak 23 adalah salah satu pajak penghasilan yang dikenakan dari hadiah, penyerahan modal usaha, hadiah, penerimaan jasa dan lain sebagainya. Terkait PPh 23 biasanya mendapatkan potongan yang berasal dari pemungut pajak. Di samping itu, makna dari PPh 26 beda lagi dengan PPh 23.
Supaya nantinya Anda bisa dapatkan bukti potong pajak PPh 23/26 dengan baik dan benar, maka harus ketahui dulu arti atau definisi dari PPh 26. Jadi, Poh 26 bisa pula diartikan sebagai pajak penghasilan yang mendapatkan wajib pajak dan berasal dari luar negeri namun di luar bentuk usaha tetap yang ada di Indonesia.
Sudah mengetahui arti dari pajak penghasilan 23 dan 26, lantas apa yang dimaksud dengan pajak penghasilan 23/26? Ternyata ada maknanya sendiri dan Anda harus ketahui tentang hal yang satu ini. Makanya meruoakan sebuah transaksi yang dilakukan badan usaha PKP dengan mengususng jenis usaha tertentu dan aturannya sudah diatur dalam undang-undang.
Bagaimana Cara Mendapatkannya?
Sudah ketahui apa saja makna di balik pajak PPh 23 dan 26, kini sudah saatnya Anda mencari tahu bagaimana cara mendapatkan bukti pajak penghasilan tersebut. Sejatinya mendapatkan bukti potong pajak penghasilan Pph 23/26, adalah dengan mengikuti serangkaian aturan terkait. Cara-cara yang satu ini juga terbilang mudah dan bisa sekali untuk ditiru.
Pertama, silakan Anda melakukan aktivasi pajak. Cara melakukan aktivasinya adalah dengan mengajukan sertifikat elektronik khusus untuk Anda yang belum punya. Selanjutnya, setelah Anda sudah mendapatkan persetujuan terkait sertifikatnya bisa lakukan penggunananan aplikasi khusus untuk mendapatkan bukti potong pajak.
Terlepas dari aktivasi, Anda juga masih harus lanjut ke proses berikutnya supaya mendaoatkan bukti potong pajak PPh 23/26. Dengan apa? Tentu saja dengan melakukan pendaftaran akun pada aplikasi tertentu yang akan digunakan untuk mendapatkan bukti pajak. Silakan lakukan pendaftaran akun dan lakukan aktivasi.
Setelah itu, Anda
bisa masuk ke tahap berikutnya. Tahap yang satu ini adalah proses untuk
dapatkan bukti potong pajak 23/26. Silakan ikuti prosesnya
dengan baik dan benar, terutama dalam menghasilkan bukti yang selalu membuat
penasaran. Jika sudah, selamat! Anda sudah berhasil. Bagaimana? Mudah sekali,
bukan?